"Kami akan targetkan pajak hiburan sebesar Rp1 miliar, diharapkan penerimaan pajak dari karaoke tersebut setiap tahun bertambah besar," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Bagus Nurtajaya, Jumat (8/7).
Menurutnya, penerapan pajak hiburan tersebut akan diberlakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan tempat hiburan selesai direvisi dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Cilegon.
"Kalau Perda penyelenggaraan hiburan sudah ditetapkan, baru kita bisa tarik pajaknya. Saat ini juga DPPKD sedang menggodok mengenai pajak hiburan ini," ujarnya.
Sementara itu, DPPKD Kota Cilegon pada tahun ini menargetkan penerimaan pajak dari sektor hiburan mencapai Rp1 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 941 juta. "Perda Hiburan yang saat ini tengah direvisi dan dibahas oleh eksekutif, nantinya akan meningkatkan realisasi pajak dari sektor hiburan," katanya.
Saat ini katanya, pajak penyelenggaraan hiburan baru mencapai Rp507 juta atau 50,7 persen, dan pajak hiburan di Kota Cilegon yang ada saat ini meliputi, bioskop, billiard, pagelaran musik atau konser, pameran, sirkus, pertandingan olahraga, dan ketangkasan. Sementara realisasi pajak hiburan Bioskop hingga Juni, baru mencapai Rp280 juta dari target keseluruhan Rp826 juta.
"Diharapkan nantinya dengan adanya revisi Perda Penyelenggaraan Hiburan yang didalamnya terdapat tempat karaoke, PAD Kota Cilegon akan terus bertambah," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar,,,dilarang spam..